Certification
I. Pendahuluan
Tindakan laparoskopi saat ini semakin menjadi pilihan terapi pada banyak kasus ginekologi seperti tumor jinak ovarium, endometriosis pelvik, kehamilan ektopik, mioma uteri, adenomiosis (miomektomi dan histerektomi). Demikian pula halnya dengan tindakan histeroskopi, yang semakin menunjukkan manfaat yang besar pada kasus-kasus perdarahan uterus disfungsional dan infertilitas. Informasi tersedianya pilihan tindakan bedah yang lebih baik ini telah pula diketahui oleh pasien sehingga saat ini seorang spesialis ginekologi perlu membekali dirinya dengan kompetensi di bidang endoskopi ginekologi. Kurikulum pendidikan spesialis obstetri dan ginekologi 2009 juga telah mencantumkan kompetensi di bidang laparoskopi dan histeroskopi sebagai salah satu kompetensi yang diajarkan.
Seiring dengan semakin banyaknya bukti yang menunjukkan keunggulan laparoskopi dalam menangani kasus-kasus ginekologi tersebut, wajarlah apabila saat ini semakin banyak dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang ingin dan telah mengembangkan kemampuannya dalam bidang laparoskopi ginekologi. Meski laparoskopi dikenal karena keminimalan invasinya, tindakan ini tetaplah merupakan tindakan operasi besar, dengan berbagai risiko dan bahaya, baik yang spesifik pada laparoskopi maupun yang sama dengan tindakan laparotomi.
Sehubungan dengan hal tersebut, guna memberikan perlindungan bagi masyarakat yang dilayani dan bagi dokter yang melakukan, diperlukan pengaturan mengenai standar kompetensi, pelatihan dan sertifikasi di bidang laparoskopi ginekologi. POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) sebagai organisasi profesi bertanggung jawab untuk menyelenggarakan suatu sistem pemberian sertifikasi kompetensi di bidang laparoskopi ginekologi. Kelompok Kerja Endoskopi POGI sebagai perangkat organisasi POGI yang mengurusi hal tersebut perlu mengeluarkan suatu panduan dalam hal sertifikasi kompetensi dan pelatihan di bidang laparoskopi ginekologi.
II. Pengertian-pengertian
- Laparoskopi ginekologi : Semua tindakan yang menggunakan alat laparoskopi dan atau histeroskopi baik konvensional maupun robotik dengan berbagai pengembangannya di bidang ginekologi
- Standar kompetensi : Kumpulan kompetensi yang harus dicapai oleh seorang endoskopis ginekologi sesuai dengan tingkat kompetensinya
- Tingkat kompetensi : Tingkat kemampuan seorang spesialis obstetri dan ginekologi yang diperoleh berdasarkan pelatihan dan pengalaman yang telah dijalani.
- Tingkat kesulitan tindakan laparoskopi : Klasifikasi tindakan laparoskopi berdasarkan tingkat kesulitannya. Terdiri atas 5 (lima) tingkat kesulitan.
- Sertifikat kompetensi : Sertifikat yang diberikan kepada seorang spesialis obstetri dan ginekologi sebagai syarat untuk melakukan tindakan laparoskopi mandiri sesuai dengan tingkat kompetensinya
- Panitia Kredensial : Tim yang terdiri atas peer group di tingkat rumah sakit atau regional yang ditunjuk oleh IGES/Pokja Endoskopi untuk menilai apakah seorang SpOG layak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi di bidang laparoskopi.
- Borang Penilaian diri : dikenal juga sebagai “Log Book”, sebagai pencatatan tindakan perorangan sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat kompetensi
- Tempat Pelatihan : Merupakan rumah sakit yang memenuhi kriteria untuk dijadikan tempat pelatihan laparoskopi ginekologi
- Pelatihan tingkat dasar : Pelatihan yang harus diikuti oleh seorang spesialis obstetri dan ginekologi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi tingkat 1.
10. Pelatihan tingkat lanjut : Pelatihan yang harus diikuti oleh seorang spesialis obstetri dan ginekologi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi tingkat 2 dan 3
11. Fellowship : Pendidikan magang yang diikuti oleh spesialis obstetri dan ginekologi pada pusat-pusat pendidikan laparoskopi ginekologi yang memenuhi syarat dan terdaftar di IGES/Pokja Endoskopi
12. Pelatih : Adalah dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang ditunjuk oleh IGES untuk memberikan pelatihan atau supervisi terhadap anggota POGI yang ingin mendalami bidang endoskopi ginekologi.
III. Tingkat Kompetensi
Klasifikasi tingkat kompetensi OPERATOR
Tingkat Kompetensi I
Syarat minimum pada level ini adalah telah lulus pelatihan tingkat dasar dan telah melakukan minimal 20 tindakan laparoskopi diagnostik dan tindakan operatif sederhana seperti ligasi tuba, aspirasi kista kecil, adhesiolisis ringan, dan ablasi endometriosis skor ASRM I-II sebelum melakukan tindakan operatif mandiri. Level ini seharusnya dapat dicapai saat masa residensi.
Seorang Spesialis Obstetri dan Ginekologi yang telah memilki sertifikasi kompetensi level 1 diperbolehkan melakukan tindakan laparoskopi operatif Dasar dan Minor.
Prosedur yang termasuk dalam tindakan laparoskopi operatif Dasar adalah laparoskopi diagnostik dan ligasi tuba. Pada tingkat ini pelatihan terutama bertujuan untuk membentuk koordinasi mata-tangan (hand-eye coordination) menggunakan layar monitor. Pelatihan dapat pula dilakukan menggunakan endotrainer yang telah dilengkapi modul-modul keterampilan sederhana yang harus dikuasai. Diperlukan 10 tindakan sebagai asisten sebelum diperbolehkan menjadi operator dalam pengawasan.
Prosedur yang termasuk dalam tindakan laparoskopi Minor mencakup:
1. Salpingektomi pada kehamilan ektopik yang tidak disertai gangguan hemodinamik
2. Adhesiolisis sederhana
3. Salpingektomi pada hydrosalpinx yang disertai adhesi ringan
4. Kauterisasi pada endometriosis derajat rendah (Skor AFS I-II)
5. Ovarian drilling
6. Aspiration / fenestration of cyst
Tingkat Kompetensi II
Syarat minimum untuk mencapai level ini dalah melakukan 10-20 tindakan laparoskopi operatif Intermediate yaitu: Ooforektomi atau kistektomi pada massa ovarium sebesar kurang dari 8 cm, tatalaksana laparoskopik pada endometriosis derajat sedang (AFS Stage III), salpingostomy dan miomektomi pada mioma bertangkai atau intramural ? 3 cm sebelum melakukan tindakan operatif mandiri. Jumlah prosedur minimal yang harus dilakukan di bawah supervisi adalah 10 tindakan. Selanjutnya akan dinilai oleh laparoskopis yang ditunjuk untuk memberikan penilaian kompetensinya.
Level ini dicapai dengan mengikuti operasi endoskopis yang telah ditunjuk hingga dinilai kompeten. Jumlah kasus dapat bervariasi antara 10 hingga 50 tindakan hingga keterampilan yang diharapkan dapat tercapai.
Seorang Spesialis Obstetri dan Ginekologi yang telah memilki sertifikasi kompetensi level 2 diperbolehkan melakukan tindakan laparoskopi Intermediate.
Tingkat Kompetensi III
Syarat minimum untuk mencapai tingkat kompetensi ini dalah melakukan 10-20 tindakan laparoskopi operatif Mayor yang lebih kompleks seperti:
1. Histerektomi (LAVH, LASH, dan TLH)
2. Miomektomi pada mioma tidak bertangkai lebih berukuran > 3 cm
3. Penanganan laparoskopik pada massa ovarium besar (>8cm.)
4. Penanganan laparoskopik pada endometriosis derajat tinggi tanpa kecurigaan deep endometriosis
5. Adhesiolisis pada perlengketan pelvik berat, enterolisis dan diseksi ureter
6. Penanganan laparoskopik pada abses pelvik
7. Uterosacral nerve ablation
Prosedur-prosedur tersebut harus dilakukan di bawah supervisi laparoskopis berpengalaman, minimal 10 tindakan, hingga dinilai mampu melakukannya secara mandiri yang selanjutnya akan dinilai oleh laparoskopis yang ditunjuk untuk mengevaluasi kompetensinya
Tingkat kompetensi ini dicapai dengan mengisi borang penilaian diri dalam supervisi pelatih yang ditunjuk oleh IGES atau mengikuti fellowship endoskopi ginekologi di pusat pendidikan endoskopi ginekologi yang telah ditunjuk hingga dinilai kompeten.
Seorang Spesialis Obstetri dan Ginekologi yang telah memilki sertifikasi kompetensi level 3 diperbolehkan melakukan tindakan laparoskopi operatif Mayor.
Tingkat Kompetensi IV
Level lanjut pembedahan laparoskopi ini biasanya dilakukan oleh ahli bedah endoskopi yang telah dikenal kemampuannya baik nasional maupun internasional, mereka dapat melakukan tindakan laparoskopi operatif Advanced mencakup:
1. Lymphadenectomy
2. Histerektomi radikal pada kasus keganasan
3. Reseksi lesi endometriosis dalam
4. Pelvic floor support selain kolposuspensi
5. Presacral neurectomy
IV. PELATIHAN
Pelatihan ditujukan bagi dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang ingin mengembangkan kemampuannya dibidang laparoskopi ginekologi. Pelatihan dilakukan di tempat pelatihan yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan Pokja Endoskopi/IGES. Kriteria tersebut dapat dilihat pada bab tempat pelatihan.
Pelatihan terdiri atas 2(dua) tahap yakni tahap dasar (basic) dan lanjut (advanced) serta Fellowship yang mencakup kedua tahap pelatihan tersebut.
Pelatihan tingkat dasar
Pelatihan ini diperuntukkan bagi SpOG yang ingin mendapatkan sertifikat kompetensi level 1. Kompetensi yang diajarkan meliputi pengetahuan dan skill sebagai berikut :
Pengetahuan
- Anatomi organ pelvik dalam sudut pandang laparoskopi
- Perencanaan perioperatif laparoskopi
- Peralatatan laparoskopi
- Pengaturan kamar operasi
- Penggunaan berbagai sumber energi dalam bedah laparoskopi
- Prinsip-prinsip akses yang aman dan penutupan luka operasi
- Hemostasis dalam laparoskopi
- Pengeluaran jaringan dalam laparoskopi
- Komplikasi dan masalah medikolegal dalam bedah laparoskopi
Keterampilan
- Insuflasi rongga peritoneum dan insersi trokar
- Laparoskopi diagnostik
- Sterilisasi
- Adhesiolisis ringan
- Salpingektomi
- Hemostasis
- Pengeluaran jaringan
Metode evaluasi
- Kuesioner awal dan tengah. Syarat lulus : Nilai kuesioner tengah >75%
- OSCE pada simulator
- Penilaian 360 derajat saat pelatihan
Pelatihan Tingkat Lanjut
Pelatihan ini diperuntukkan bagi SpOG yang ingin mendapatkan sertifikat kompetensi level 2 dan 3. Kompetensi yang diajarkan meliputi pengetahuan dan skill sebagai berikut :
Pengetahuan
- Seluruh kompetensi yang diajarkan dalam pelatihan tingkat dasar
- Penanganan mioma uteri
- Penanganan endometriosis
- Penanganan tumor jinak ovarium
- Penanganan kehamilan ektopik
- Penanganan komplikasi laparoskopi :
- Trauma pada pembuluh darah retroperitoneal
- Trauma pada usus
- Trauma pada vesika urnaria
- Thermal injury pada organ visera
Keterampilan
- Seluruh skill yang diajarkan dalam pelatihan tingkat dasar
- Adhesiolisis endometriosis derajat II-III
- Miomektomi
- Histerektomi : LASH, LAVH, TLH
- Kistektomi dan ooforektomi pada kista ovarium jinak
- Penanganan komplikasi dalam laparoskopi
Metode evaluasi
- Kuesioner awal dan tengah. Syarat lulus : Nilai kuesioner tengah >75%
- OSCE pada simulator : syarat lulus: tidak ada permainan yang gagal
- Penilaian 360 derajat saat pelatihan
FELLOWSHIP
Merupakan pelatihan yang mencakup kedua tahapan pelatihan dasar dan lanjut. Pelatihan dilaksanakan di RS yang memenuhi persyaratan IGES dengan lama pelatihan minimal 6 bulan. Seluruh materi pengetahuan dan skill yang diajarkan pada kedua pelatihan di atas diajarkan saat Fellowship. Setelah lulus dari pelatihan fellowship ini, SpOG tersebut akan mendapatkan sertifikat kompetensi tingkat II atau III berdasarkan penilaian saat fellowship.
TEMPAT PELATIHAN
Tempat pelatihan yang dapat menjadi pusat pelatihan resmi IGES adalah rumah sakit yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Sumber Daya Manusia
- Mempunyai sekurang-kurangnya seorang ahli endoskopi yang telah memilliki sertifikat kompetensi minimal level 2
dan telah mengikuti TOT IGES
- Mempunyai “team work” yang cukup dan terlatih, terdiri dari:
- Dokter atau residen yang sedang belajar
- Tenaga perawat yang terampil dan menguasai peralatan endoskopi
- Teknisi
- Ahli anaestesi yang memahami tatalaksana anestesi untuk Endoskopi Ginekologi
- Komite medik rumah sakit
2. Fasilitas Rumah Sakit
- Mempunyai monitor pulse-oxymetry dan tanda vital
- Mempunyai fasilitas untuk anaestesia umum
- Mempunyai fasilitas perawatan dan ICU atau mempunyai jaringan rujukan untuk fasilitas ini
- Mempunyai fasilitas untuk operasi konvensional (laparotomi)
- Mempunyai fasilitas operasi endoskopi seperti :
- “Imanging system” (TV monitor, sumber cahaya, teleskop,vidio VCR, VCD)
- Sistem insuflator
- Alat-alat elektrokauter, diatermi
- Peralatan operasi seperti forsep, gunting, alat jahit, dll sesuai kebutuhan
- Fasilitas Endotrainer
3. Jumlah operasi
Jumlah operasi laparoskopi yang dilakukan dalam satu tahun minimal 200 kasus
Pusat Pelatihan IGES tersebut dapat mengadakan pelatihan tingkat Dasar, tingkat Lanjut maupun Fellowship. Pelatihan yang dilakukan harus mengacu pada standar yang ditetapkan IGES.
Pusat pelatihan lain yang belum menjadi Pusat pelatihan resmi IGES dapat mengadakan pelatihan tingkat Dasar apabila memenuhi standar pelatihan yang ditentukan.
V. BORANG PENILAIAN DIRI (LOG BOOK)
Pengisian log book dilakukan setiap kali seorang dokter spesallis Obgyn melakukan tindakan laparoskopi / histeroskopi di bawah pengawasan maupun mandiri. Sebelum memulai pengisian Log book ini, dokter tersebut diwajibkan mengikuti pelatihan tingkat dasar atau pelatihan di tempat lain yang setara. Setelah jumlah kasus yang ditangani memenuhi jumlah yang disyaratkan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, maka dokter tersebut dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada Pokja Endoskopi POGI atau IGES.
VI. TATACARA PEMBERIAN SERTIFIKASI
KOMPETENSI
Sertifikasi diberikan oeh Pokja Endoskopi POGI kepada anggotanya yang telah kompeten melakukan tindakan laparoskopi operatif. Tingkat kompetensi laparoskopi dibagi menjadi 4 tingkat, tingkat I hingga IV. Terdapat dua cara memperoleh sertifikat kompetensi ini, yakni sebagai berikut (gambar 1.):
Cara I: Seorang SpOG mengikuti pelatihan tingkat dasar yang diakreditasi oleh POGI, kemudian mengisi borang penilaian diri hingga memenuhi syarat kompetensi laparoskopi ginekologi tingkat 1. Apabila dokter SpOG tersebut hendak mengembangkan kemampuannya, maka ia harus mengikuti pelatihan tingkat lanjut yang terakreditasi oleh Pokja Endoskop POGI, kemudian mengisi borang penilaian diri dalam supervisi pelatih yang ditunjuk oleh IGES hingga memenuhi syarat kompetensi laparoskopi ginekologi tingkat 2. Apabila SpOG tersebut ingin mengembangkan kemampuannya ke level 3, maka ia harus melakukan fellowship di pusat pelatihan endoskopi ginekologi yang telah diakreditasi oleh Pokja Endoskopi/IGES.
Cara II: Seorang SpOG langsung mengikuti fellowship endoskopi ginekologi di pusat pelatihan yang ditunjuk. Waktu minimal dalam Fellowship ini adalah 6 (enam) bulan. Setelah menyelesaikan fellowship ini seorang SpOG dapat mencapai tingkat kompetensi II atau III apabila syarat logbook terpenuhi.
PELATIHAN DI LUAR NEGERI
Seorang SpOG yang mengikuti pelatihan endoskopi ginekologi di luar negeri dapat mengajukan diri ke tim Kredensial Pokja Endoskopi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Dalam pengajuan ini dilampirkan kegiatan pelatihan yang sudah diajarkan di luar negeri tersebut termasuk logbooknya.
Gambar 1. Dua alternatif prosedur pemberian sertifikasi kompetensi laparoskopi ginekologi.

